Laporan UKL UPL
Mengenai Laporan UKL UPL tertulis dalam amanat peraturan terbaru mengenai Lingkungan Hidup yang tercantum dalam UU Ciptakerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Dalam waktu enam bulan sekali, perusahaan dengan kriteria wajib UKL UPL harus membuat laporan yang berisi hasil pemantauan dampak yang diakibatkan dari usaha terhadap lingkungan. Laporan tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah tempat dimana usaha berada. Laporan ini lebih kita kenal sebagai Laporan UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Sekilas Laporan UKL UPL
Dokumen Laporan Implementasi merupakan dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang tercantum dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berupa hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.
Manfaat dan Fungsi Laporan UKL UPL
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Karena kondisi lingkungan selalu berubah dari waktu ke waktu, maka informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi perlu mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam di laporan pemantauan lingkungan. Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut.
Bukan hanya untuk mengukur dan menganalisis perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha, manfaat lain dari laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut.
- Sarana mendeteksi potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL/RKL RPL
- Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kualitas lingkungan
- Mendapatkan solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan
- Bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan di masa selanjutnya
- Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan
Dasar Hukum Laporan UKL UPL
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pada pasal 49 ayat 6 poin f penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib “menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali”
Masa Berlaku Laporan UKL UPL
Laporan UKL UPL berlaku dan wajib diperbaharui setiap 6 bulan. Lebih jelasnya penanggung jawab usaha yang jenis usahanya berdampak terhadap lingkungan atau jenis usaha wajib UKL UPL, harus membuat Laporan UKL UPL 2 kali dalam setahun di tengah tahun (bulan Juni) dan juga di akhir tahun (bulan Desember).
Siapa Yang Membutuhkan Laporan Ini
Usaha yang jenis usahanya berdampak terhadap lingkungan atau jenis usaha wajib UKL UPL, harus membuat Laporan UKL UPL.
Beberapa perusahaan mungkin sudah memiliki laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan untuk pengajuan persetujuan lingkungan, namun masih banyak yang tidak menjalankan kewajibanya yaitu melakukan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan secara berkala (6 bulan sekali).
Tentu ada risiko jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan “Laporan UKL UPL” secara berkala. Jika demikian, perusahaan bisa dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan hingga izin usaha.
Beberapa hal yang menyebabkan perusahaan kurang taat melaksanakan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan UKL UPL adalah:
- Sering terlewatnya jadwal pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan,
- Sulit menghubungi Laboratorium Pengujian Lingkungan yang tersertifikasi KAN karena padatnya jadwal sampling,
- Kurangnya pemahaman dari perusahaan mengenai teknis pembuatan laporan UKL-UPL,
- Tidak memiliki petugas yang secara khusus untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan,
- Kurangnya pemahaman dari perusahaan jika hasil pengujian tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ada.
Cara Membuat Laporan UKL UPL
Beberapa persyaratan untuk melengkapi Laporan UKL UPL
- Surat permohonan rekomendasi lingkungan
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
- Surat kesesuaian tata ruang
- Izin tidak keberatan dari warga
- Siteplan atau denah kegiatan
- Peta pengelolaan lingkungan
- Peta pemantauan lingkungan
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
Laporan UKL UPL disusun dalam sebuh Buku, yaikni buku dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup biasanya Terdiri dari :
- BAB I berisi PENDAHULUAN
- BAB II berisi RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
- BAB III berisi DAMPAK LINGKUNGAN YANG TIMBUL DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
- BAB IV berisi JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH
Catatan: Secara umum format Laporan seperti diatas, namun biasanya tiap kota/kabupaten bisa memiliki format yang berbeda
Tahapan Mengurus Laporan UKL UPL
Beberapa tahapan pengurusan Laporan UKL UPL
- Pemrakarsa menyerahkan surat permohonan rekomendasi lingkungan, kemudian sekretariat Tim Teknis dokumen lingkungan memberikan tanda terima permohonan
- Persyaratan administrasi yang diserahkan oleh pemrakarsa diproses untuk penapisan rencana kegiatan dan verifikasi lapangan terhadap draft dokumen UKL UPL
- Penggandaan draft dokumen UKL UPL dan pemeriksaan oleh tim teknis
- Pemrakarsa melakukan perbaikan draft dokumen UKL UPL sesuai dengan arahan dari tim teknis
- Pemeriksaan UKL UPL yang telah tim teknis perbaiki
- Rekomendasi UKL UPL dan penggandaan draft final dokumen
- Rekomendasi dan izin lingkungan untuk RKL-UPL diserahkan kepada Pemrakarsa
Tahapan yang disebutkan di atas juga bisa berbeda dari setiap daerah. Karena tiap-tiap Daerah memiliki kebijakan sendiri sesuai dengan otonomi-nya. Oleh karena itu baiknya ketika melakukan pembuatan Laporan UKL UPL pengurusan perlu mencermati dan memahami terlebih dahulu aturan yang ada di daerah Anda masing-masing.
Untuk pembuatan Laporan UKL UPL idak ada biaya retribusi yang dibebankan pada pemrakarsa untuk Pemerintah Kota/Kabupaten, namun segala biaya penyusunan kajian ditanggung oleh pemrakarsa.
Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, umumnya akan membutuhkan UKL-UPL. Jadi kepada para pengusaha lebih baik untuk mencermati jenis Dokumen Lingkungan Hidup apa yang sesuai dengan bidang usahanya.
Simpulan
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Sehingga pemerintah dapat mengontrol dan memonitor dampak lingkungan yang terjadi apabila ada dampak yang sudah melebihi baku mutu yang diizinkan. Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut. Sehingga kegiatan pemantauan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Butuh Konsultan Lingkungan?
Dokumen UKL UPL, Dokumen RKL RPL Rinci Kawasan,
Rincian Teknis Limbah B3, Laporan UKL UPL 6 Bulan