Pertek Air Limbah
Pertek air limbah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan komitmen pemilik usaha dalam proses pengolahan air yang telah tercemar atau mengandung limbah. Proses ini dilakukan untuk membuat air tersebut dapat digunakan kembali atau dibuang ke lingkungan tanpa membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Air limbah dapat tercemar dengan berbagai macam bahan kimia, sampah, dan bakteri yang berasal dari aktivitas manusia seperti industri, rumah tangga, dan sebagainya. Jika tidak diolah dengan baik, air limbah dapat menjadi sumber penyakit dan kerusakan lingkungan.
Pengelolaan air limbah terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
Pengumpulan: Pada tahap ini, air limbah dikumpulkan dari berbagai sumber seperti industri, rumah tangga, dan sebagainya. Air limbah dikumpulkan dalam sebuah tangki atau kolam yang disebut tangki limbah.
Penyaringan: Pada tahap ini, air limbah difilter dengan menggunakan berbagai macam media penyaring seperti pasir, batu, dan karbon aktif untuk menghilangkan kotoran yang terdapat dalam air.
Pemisahan: Setelah difilter, air limbah kemudian dibagi menjadi dua bagian, yaitu air yang masih tercemar dan air yang telah bersih. Air yang masih tercemar kemudian diolah lebih lanjut, sedangkan air yang telah bersih dapat digunakan kembali atau dibuang ke lingkungan.
Penyediaan nutrisi: Pada tahap ini, air limbah yang masih tercemar diberi nutrisi yang dibutuhkan oleh mikroorganisme seperti bakteri dan fungi untuk mengurai bahan-bahan organik yang terdapat dalam air. Nutrisi ini dapat berupa garam, fosfat, dan nitrat.
Pembiakan mikroorganisme: Setelah diberi nutrisi, air limbah kemudian dibiakkan dengan mikroorganisme yang dapat mengurai bahan-bahan organik tersebut. Proses ini disebut proses biologi.
Penyaringan ulang: Setelah proses biologi selesai, air limbah kemudian difilter kembali dengan menggunakan media penyaring seperti pasir, batu, dan karbon aktif untuk menghilangkan sisa-sisa mikroorganisme yang tidak dapat diurai.
Desinfeksi: Pada tahap ini, air limbah yang telah bersih dari kotoran dan mikroorganisme kemudian didesinfeksi untuk menghilangkan bakteri dan virus yang masih ada dalam air. Desinfeksi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menggunakan sinar ultraviolet atau menambahkan klorin.
Setelah melewati semua tahap tersebut, air limbah akan menjadi air yang bersih dan aman untuk digunakan kembali atau dibuang ke lingkungan. Namun, pertek air limbah tidak hanya dilakukan untuk mengembalikan kualitas air, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan meningkatkan efisiensi penggunaan air.
Di Indonesia, pengelolaan air limbah masih menjadi masalah yang cukup serius. Banyak industri yang masih belum memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai, sehingga air limbah tersebut dibuang ke lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu. Hal ini tentu saja merugikan lingkungan dan menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memberikan sanksi yang tegas bagi industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai, serta memberikan dukungan bagi industri yang ingin meningkatkan fasilitas pengolahan air limbahnya. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami pentingnya pertek air limbah dan menjadi lebih peduli terhadap lingkungan sehingga tidak merusak air dengan mencampurkan bahan-bahan yang tidak diperlukan ke dalamnya.
Dengan demikian, pertek air limbah merupakan suatu proses yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan. Tanpa proses ini, air yang telah tercemar akan terus menjadi sumber penyakit dan kerusakan lingkungan, sehingga perlu adanya upaya yang serius untuk mengatasi masalah ini.
Pemenuhan Kajian Teknis dan Standar Teknis
Pemenuhan kajian teknis dan standar teknis air merupakan salah satu langkah penting dalam proses penerbitan pertek air limbah. Kajian teknis adalah studi yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi teknis dari suatu proyek, sementara standar teknis adalah spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh suatu proyek agar dapat dianggap layak dan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Pemenuhan didasarkan pada kriteria jenis usaha dapat dilihat pada: Permen LHK No.6 2021 , sehingga untuk mendapatkan pertek air limbah pemohon hanya perlu membuat salah satu antara kajian atau standar teknis.
Menurut peraturan, pemenuhan kajian teknis dan standar teknis air harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
Kualitas air: Kualitas air yang dihasilkan dari proses pertek air limbah harus memenuhi persyaratan kualitas air yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Standar Kualitas Air Minum.
Kapasitas pengolahan: Kapasitas pengolahan air limbah harus sesuai dengan kebutuhan air yang dihasilkan oleh proyek tersebut. Jika kapasitas pengolahan terlalu kecil, maka air limbah tidak dapat diolah dengan baik dan dapat menimbulkan masalah pencemaran lingkungan.
Fasilitas pengolahan: Fasilitas pengolahan air limbah harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, seperti tingkat keefektifan, keamanan, dan keandalan. Fasilitas pengolahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menimbulkan masalah pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.
Dokumentasi: Seluruh proses pertek air limbah harus didokumentasikan dengan baik, termasuk hasil pengujian kualitas air yang dihasilkan. Dokumentasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses pertek air limbah telah dilakukan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Dengan memenuhi kajian teknis dan standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah, proses pertek air limbah dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Hal ini akan membantu menjaga kualitas air yang dihasilkan serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Sanksi bagi usaha yang tidak memiliki pertek air limbah
Sanksi bagi industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah pertek air limbah di Indonesia. Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, air limbah dapat dibuang ke lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian sementara kegiatan usaha. Selain itu, industri tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara jika terbukti melakukan tindakan yang merusak lingkungan hidup.
Butuh Konsultan Lingkungan?
Dokumen UKL UPL, Dokumen RKL RPL Rinci Kawasan,
Rincian Teknis Limbah B3, Laporan UKL UPL 6 Bulan