Pertek B3 dan Rintek B3 – Perlindungan Lingkungan dengan Persetujuan Teknis Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3

pertek b3 dan rintek b3

Pertek B3

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat sebuah mekanisme baru untuk mengintegrasikan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Sebelumnya, prosedur mengatur bahwa pengurusan izin PPLH harus dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan. Namun, sekarang dengan adanya Persetujuan Teknis (Pertek), suatu rencana usaha atau kegiatan harus memperolehnya terlebih dahulu sebelum mengajukan persetujuan lingkungan. Dengan demikian, seluruh pengelolaan lingkungan akan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL

Setelah suatu usaha mendapatkan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha wajib mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan atau fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Salah satu jenis persetujuan teknis yang wajib diperoleh oleh pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL adalah Persetujuan Teknis Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan Penimbunan Limbah B3.

Perbedaan Pertek B3dan Rintek B3

Untuk setiap kegiatan usaha yang melibatkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, persetujuan teknis yang menyeluruh dan mendalam diperlukan. Persetujuan teknis harus membuktikan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan sudah cukup dan tidak akan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun, TPS limbah B3 yang dihasilkan sendiri dikecualikan dari persyaratan persetujuan teknis, namun tetap harus menyusun rincian teknis dan mengintegrasikannya dengan persetujuan lingkungan. Bagi jenis usaha yang berhubungan dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, baik sebagai kegiatan utama maupun kegiatan penunjang, persetujuan teknis limbah B3 (Pertek Limbah B3) wajib dilengkapi. Setiap jenis kegiatan usaha akan memiliki spesifikasi limbah B3 yang berbeda, sehingga substansi dari persetujuan teknis limbah B3 juga akan berbeda antara satu jenis kegiatan usaha dengan yang lain.

Masa berlaku Pertek B3 atau Rintek B3

Untuk memenuhi persyaratan ijin lingkungan, perlu dilengkapi dengan rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Setelah dilakukan verifikasi, jika memenuhi persetujuan teknis, maka dapat diterbitkan surat kelayakan operasional (SLO) untuk kegiatan tersebut. Namun, jika tidak memenuhi persetujuan teknis, maka akan diterbitkan surat penghentian sementara. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, masa berlaku ijin lingkungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 adalah selamanya. Namun, untuk masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu, yaitu 90 hari – 365 hari tergantung pada kategori limbah B3.

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi :

  • Penetapan limbah B3
  • Pengurangan limbah B3
  • Penyimpanan limbah b3
  • Pengumpulan limbah B3
  • Pemanfaatan limbah B3
  • Pengolahan limbah B3
  • Penimbunan limbah B3
  • Dumping (Pembuangan) limbah B3
  • Pengecualian limbah B3
  • Perpindahan lintas batas limbah B3
  • Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan   fungsi lingkungan hidup
  • Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3 dan
  • Pembiayaan

Penetapan Limbah B3

Jika ada limbah yang tidak terdaftar sebagai limbah B3 dalam Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah dapat melakukan pengujian karakteristik pada limbah tersebut. Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa limbah tersebut memenuhi karakteristik limbah B3, maka limbah tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar limbah B3. Namun, jika hasil pengujian menunjukkan bahwa limbah tersebut tidak memenuhi karakteristik limbah B3, maka limbah tersebut tetap dikategorikan sebagai limbah non-B3

Pengurangan Limbah B3

Cara untuk mengurangi limbah B3 terdiri dari tiga aspek, yaitu substitusi bahan, modifikasi proses, dan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Substitusi bahan dilakukan dengan mengganti bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya mengandung limbah B3 dengan bahan baku atau bahan penolong yang tidak mengandung limbah B3. Modifikasi proses dilakukan dengan memilih dan menerapkan proses produksi yang lebih efisien. Sedangkan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan adalah salah satu investasi untuk mengurangi limbah B3 dan lebih eco-friendly.

Penyimpanan Limbah B3

Izin penyimpanan limbah B3 terintegrasi ke dalam NIB atau dokumen Amdal, UKL-UPL sesuai tingkat risiko yang dihadapi oleh pelaku usaha. Dengan adanya Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis TPS Limbah B3 yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Jika terjadi perubahan dalam pengembangan kegiatan, dokumen Amdal, UKL-UPL perlu diubah atau disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Pengumpulan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3 dan Penimbunan Limbah B3

Pengumpulan limbah B3 terbagi berdasarkan skala menjadi tiga, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemanfaatan limbah B3 meliputi substitusi bahan baku, substitusi energi, bahan baku, dan perkembangan teknologi. Sementara itu, pengolahan limbah B3 terdiri dari tiga metode, yaitu termal, stabilisasi dan solidifikasi, dan metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terkait penimbunan limbah B3, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan, yaitu penimbunan akhir yang meliputi fasilitas kelas I, II, dan III, sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, serta bendungan penampung limbah B3 lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Butuh Konsultan Lingkungan?

Kami berpengalaman mengurus:
Dokumen UKL UPL, Dokumen RKL RPL Rinci Kawasan,
Rincian Teknis Limbah B3, Laporan UKL UPL 6 Bulan