Definisi Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)
Industri memiliki peran krusial dalam perjalanan menuju masyarakat ramah emisi, dan penekanan pada praktik bisnis berkelanjutan menjadi semakin mendesak. Transformasi ini memerlukan inovasi, tanggung jawab lingkungan, dan kolaborasi antara sektor industri, pemerintah, dan masyarakat. Untuk mewujudkan hal ini pemerintah membuat sebuah kebijakan yang mengatur tentang standar mengenai cemaran emisi yang diizinkan beroperasi terutama dalam kegiatan usaha/industri. Kebijakan ini mewajibkan sumua jenis usaha yang menghasilkan emisi membuat Persetujan teknis emisi (pertek emisi) sebagai pemenuhan standar dan juga pengelolaan emisi yang akan/telah dihasilkan.
Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, klasifikasinya disesuaikan dengan kewenangan yang telah ditentukan pada PermenLHK No.4 2021. Mengacu pada Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021, kewajiban pemenuhan standar emisi berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Emisi yang dihasilkan dari sebuah usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi.
Dasar Hukum Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)
Kewajiban Pelaku Usaha yang melakukan pembuangan Emisi untuk membuat persetujuan teknis (pertek emisi) berdasarkan pada beberapa dasar hukum yang telah diterapkan sejak tahun 2020:
- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LH No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Perusahaan yang Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)
Perusahaan yang memiliki usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi).
Pertek Emisi diperlukan untuk perusahaan yang menghasilkan emisi gas buang atau partikulat dari proses produksi dan operasionalnya. Persetujuan ini penting untuk memastikan bahwa tingkat emisi yang dihasilkan oleh perusahaan tetap berada dalam batas yang diizinkan oleh regulasi lingkungan yang berlaku. Dengan memiliki Pertek Emisi, perusahaan menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan berkomitmen untuk mengelola dampak negatif emisi pada udara dan lingkungan yang dihasilkanya secara komprehensif dan sesuai standar yang diterapkan.
Kapan Perusahaan Perlu Memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)?
Idealnya Pengurusan Pertek Emisi dilakukan sebelum perusahaan mendapatkan persetujuan lingkungan dan izin berusaha, langkah-langkahnya menjadi penting dan krusial dalam menjalankan operasionalnya.
Apabila kegiatan operasional sudah berjalan, pengurusan pertek emisi juga menjadi wajib untuk disegerakan dengan tujuan mewujudkan industri yang suistainable dan mentaati peraturan yang berlaku.
Nantinya pertek emisi akan diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan aktivitas perusahaan sesuai regulasi dan standar yang berlaku.
Persetujuan lingkungan memastikan operasi perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan. Izin berusaha menjadi jaminan perusahaan beroperasi secara sah sesuai hukum. Upaya memenuhi persyaratan perizinan ini menjadi prioritas utama bagi perusahaan untuk mencapai kesuksesan dan keberlanjutan bisnisnya.
Jenis Dokumen
Jenis Dokumen Pertek Emisi dibagi menjadi dua, yaitu Kajian Teknis dan Standar Teknis. Untuk menentukan jenis Dokumen yang akan disusun nantinya akan dilakukan penapisan mandiri, hal ini menyesuaikan dengan kriteria besaran dampak emisi yang dihasilkan dari kegiatan usaha, sesuai dengan KBLI-nya. Untuk dampak emisi tinggi perlu menyusun Kajian Teknis, sedangkan untuk dampak emisi menengah dan rendah perlu menyusun Standar Teknis.
Alur Penyusunan
Alur pengerjaan persetujuan teknis emisi (pertek emisi) dapat diuraikan sebagai berikut:
- Peninjauan Awal, dimaksudkan untuk mengetahui kondisi awal mengenai sumber emisi, lokasi sumber emisi dsb
- Pengumpulan Dokumen Administratif, berupa persyaratan pendukung seperti KTP Pemohon, NIB, NPWP dsb
- Permohonan Surat Arahan (Apabila diperlukan)
- Survey Lapangan, dimaksudkan untuk melakukan observasi lapangan secara menyeluruh
- Pengujian Emisi (LAB)
- Penyusunan Dokumen Persetujan Teknis
- Pemasukan Dokumen Persetujuan Teknis
- Rapat Pembahasan
- Penerbitan SK Persetujuan Teknis
Estimasi jangka waktu pekerjaan pengurusan dalam waktu 6-12 bulan.
Butuh Konsultan Lingkungan?
Dokumen UKL UPL, Dokumen RKL RPL Rinci Kawasan,
Rincian Teknis Limbah B3, Laporan UKL UPL 6 Bulan